PERAN DPD-RI DALAM MEMAJUKAN
DAERAH-DAERAH DI INDONESIA

TENTANG DPD-RI

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI atau DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Sebelum 2004, DPD RI lebih dikenal dengan nama Utusan Daerah.

DPD lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, bersamaan dengan momen dipilih sekaligus dilantiknya 128 anggota DPD untuk pertama kalinya.

Visi & Misi

Visi :

Menjadikan DPD-RI sebagai lembaga perwakilan yang secara akuntabel dan optimal mampu memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Misi :
  • Memperkuat kewenangan DPD-RI melalui amandemen UUD 1945.
  • Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh UUD 1945.
  • Memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah dan pengaduan masyarakat serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD-RI dalam rangka akuntabilitas publik.
  • Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah dan non pemerintah di dalam negeri dan lembaga perwakilan negara-negara sahabat termasuk masyarakat parlemen internasional.
  • Meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan, baik yang menyangkut tampilan perorangan para anggota DPD-RI maupun pelaksanaan fungsi kesekretariatan jenderal termasuk tunjangan fungsional atau keahlian.

Fungsi

Adapun fungsi dari DPD adalah: Fungsi Legislasi :
  • Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Turut serta dalam pembahasan RUU.
Fungsi Pertimbangan :
  • Mengusulkan dan mengajukan pertimbangan kepada DPR.
Fungsi Pengawasan :
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Hasil pengawasan kemudian akan disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan (BPK)